Pada 17 Oktober, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil mendapat giliran mengisi BBM, sedangkan pada 18 Oktober giliran kendaraan berpelat genap.
Untuk ketentuan operasional pada Senin, 19 Oktober, pengendara sebaiknya memastikan jadwal yang diterapkan di SPBU setempat melalui petugas atau pengumuman resmi.
Selain pengaturan nomor polisi, pembelian BBM juga dibatasi maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
Pembatasan ini diterapkan untuk membantu menjaga ketersediaan pasokan dan mengurangi penumpukan kendaraan yang mengisi BBM berulang kali.***
Artikel Terkait
BBM Langka di Bali, Wayan Koster Panggil Pertamina dan Janjikan Pasokan Normal
BBM di Bali Masih Sulit Didapat, Dirut Pertamina Minta Maaf
Antrean BBM Bali Belum Reda, Muncul Fenomena Ojol Jual Bensin hingga Rp200 Ribu
BBM Langka di Bali: ASN WFH dan Siswa PJJ Selama 3 Hari