Tangerang, Educeria.com — Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu tiga hari menjelang penerapan tahap berikutnya kebijakan wajib halal tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan ini tidak mengalami penundaan, meskipun pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (15/10/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan penjelasan BPJPH, berikut kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.
7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.
Artikel Terkait
Pendidikan dan Kesehatan Anak Didik Harus Dilindungi dari Efek Karhutla
Antrean BBM Bali Belum Reda, Muncul Fenomena Ojol Jual Bensin hingga Rp200 Ribu
BBM Langka di Bali: ASN WFH dan Siswa PJJ Selama 3 Hari
Tagihan Jalan Terus, Ini Cara Menata Keuangan agar Tidak Tekor
Rahasia Menjaga Baterai Motor Listrik Tetap Awet dan Tahan Lama