Namun, tidak seluruh jenis obat langsung terkena kewajiban pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan tahapan berbeda untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal?
BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.
Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Meski demikian, produk yang memang berasal dari bahan yang diharamkan tidak wajib memperoleh sertifikat halal, tetapi harus memenuhi ketentuan pencantuman keterangan tidak halal.
Pelaku usaha disarankan memeriksa kategori produk dan persyaratan sertifikasi melalui kanal resmi BPJPH agar dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pendidikan dan Kesehatan Anak Didik Harus Dilindungi dari Efek Karhutla
Antrean BBM Bali Belum Reda, Muncul Fenomena Ojol Jual Bensin hingga Rp200 Ribu
BBM Langka di Bali: ASN WFH dan Siswa PJJ Selama 3 Hari
Tagihan Jalan Terus, Ini Cara Menata Keuangan agar Tidak Tekor
Rahasia Menjaga Baterai Motor Listrik Tetap Awet dan Tahan Lama