• Jumat, 16 Oktober 2026

Kabut Asap Masih Meluas, Mengapa Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional?

Photo Author
Marzukoh Masail Miskah, Educeria.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Jalan di Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla hingga suasana siang tampak oranye. (Threads)
Jalan di Palangka Raya diselimuti kabut asap karhutla hingga suasana siang tampak oranye. (Threads)

 

Tangerang, Educeria.com - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional meski kabut asap mengganggu masyarakat di sejumlah wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan pemerintah.

Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani

“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung di Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2026.

Pemerintah memusatkan penanganan di enam provinsi yang terdampak karhutla.

Sejumlah instansi, termasuk BNPB dan Kementerian Kehutanan, dilibatkan dalam upaya pemadaman serta pencegahan.

Namun, penilaian pemerintah tersebut perlu dilihat berdampingan dengan dampak yang dirasakan warga.

Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kabut asap dilaporkan membuat suasana siang hari tampak oranye.

Status Nasional dan Dampaknya bagi Warga

Penetapan status bencana mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk korban, kerusakan, luas wilayah terdampak, dan kemampuan pemerintah daerah menangani keadaan darurat.

Karena itu, belum ditetapkannya status nasional tidak otomatis berarti karhutla dianggap ringan.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi mengatakan penentuan status perlu melihat tingkatan bencana dan kebutuhan penanganan.

“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Muhamad Hijar Ardiansah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X