Tangerang, Educeria.com - Kasus perundungan masih menjadi PR besar bagi para pemangku kepentingan, terutama sekolah. Beberapa waktu lalu viral tentang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal akibat dirundung oleh tiga kakak kelasnya. Di sisi lain, pada beberapa tahun sebelumnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seorang siswa SMP di Cilacap berinisial MK (15) berulang kali memukul dan menendang adik kelasnya, FF (14), yang sudah tak berdaya. Akibatnya tulang rusuk kiri FF patah. Di Temanggung, seorang siswa berinisial R membakar sekolahnya sendiri. Ia diduga lama dirundung teman-temannya dan merasa tak didengar gurunya.
Dua peristiwa ini dibuka oleh Miftahul Huda dan Ana Silviana pada tulisan mereka yang terbit pada jurnal Binamulia Hukum untuk menunjukkan bahwa ruang kelas, yang seharusnya paling aman bagi anak, bisa berubah menjadi tempat yang menakutkan. Dari sana artikel ini bertanya apa yang bisa dilakukan hukum ketika pelaku dan korbannya sama-sama anak.
Dua Pertanyaan, Satu Benang Merah
Dengan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, penulis merumuskan dua masalah. Pertama, bagaimana kasus perundungan di satuan pendidikan ditangani menurut Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kedua, bagaimana akses keadilan bagi korban yang juga anak-anak.
Landasan teorinya dua: hukum sebagai moral sosial ala Durkheim, dan tiga nilai hukum Radbruch (keadilan, kepastian, kemanfaatan). Keduanya dipakai untuk menimbang apakah aturan yang ada sungguh melindungi kedua pihak.
Temuan: Sekolah Dibebani Kewajiban Nyata
Temuan utama artikel ini adalah bahwa Permendikbudristek tersebut menempatkan sekolah sebagai garda terdepan, bukan sekadar penonton. Kewajibannya terbagi tiga:
Tata kelola: sekolah harus menyusun tata tertib dan program pencegahan, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menjalin kerja sama dengan instansi terkait, menyediakan dana, dan mengevaluasi pelaksanaannya secara berkala.
Edukasi: sosialisasi kepada seluruh warga sekolah dan orang tua, termasuk peserta didik penyandang disabilitas, serta penguatan karakter berbasis nilai Pancasila.
Sarana dan prasarana: kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan pengamanan titik rawan seperti toilet, kantin, dan laboratorium.
Penulis juga mengingatkan bahwa perundungan tidak tumbuh di sekolah saja. Keluarga yang tidak harmonis, pola asuh otoriter, lingkungan yang akrab dengan kekerasan, tekanan pertemanan, dan budaya yang menormalkan kekerasan ikut membentuk pelakunya. Karena itu UU Perlindungan Anak membagi tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, dan negara.
Sanksi: Mendidik, Bukan Sekadar Menghukum
Bagian yang paling menarik adalah cara hukum memperlakukan anak pelaku. Sanksi administratif di sekolah dibagi tiga tingkat: teguran tertulis (ringan), tindakan edukatif lima sampai sepuluh hari sekolah (sedang), dan pemindahan ke sekolah lain (berat). Sanksi berat adalah langkah terakhir, hanya untuk kasus dengan korban luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, atau trauma psikologis berat. Anak yang dipindahkan pun wajib mengikuti konseling sebelum belajar di sekolah baru.
Prinsipnya jelas: sanksi harus mendidik, hak pendidikan anak tetap terpenuhi, kondisi psikisnya dilindungi, dan rasa tanggung jawabnya dibangun. Ini selaras dengan UU SPPA, yang menyediakan diversi, yaitu pengalihan perkara dari peradilan pidana demi perdamaian korban dan anak serta menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
Dampaknya Perundungan
Pembacaan artikel ini mengarah pada tiga dampak. Pertama, pencegahan menjadi kewajiban kelembagaan. Sekolah tidak bisa lagi berdalih perundungan sebagai kenakalan biasa. Ada tim, kanal lapor, dan anggaran yang bisa diaudit. Kedua, pelaku diperlakukan sebagai anak yang masih bisa dibina. Pendekatan ini berupaya memutus rantai kekerasan, sebab pelaku yang hanya dihukum tanpa dibina berisiko mengulang atau menyimpan dendam. Ketiga, korban mendapat dasar hukum untuk dilindungi, mulai dari hak atas perlindungan di satuan pendidikan hingga perlindungan khusus berupa pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Artikel Terkait
Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban
Bayang-Bayang Hukum di Balik Paradoks Perundungan Anak
Keluarga Seyogianya Jadi Ruang Pertama yang Membentuk Kepribadian Anak: Memahami Akar Perundungan