• Selasa, 6 Oktober 2026

Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan: Janji Keadilan atau Solusi Setengah Hati?

Photo Author
Muhammad Guruh Nuary, Educeria.com
- Senin, 5 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Penulis: Ariyana
(Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Aktivis Muslimah)

Pembebasan biaya kuliah merupakan program yang sangat dinanti oleh jutaan masyarakat Indonesia. Di tengah gejolak mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), wacana tersebut seolah menjadi angin segar. Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri, dengan penerapan yang dipertimbangkan secara bertahap. Namun, masyarakat jangan sepenuhnya percaya pada janji tersebut. Pemerintah masih menghitung anggaran, dan rencana itu pun hanya ditujukan untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lalu, bagaimana nasib mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? Kebijakan yang dibuat pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat secara luas.

Sejumlah pihak menilai kuliah gratis memungkinkan untuk dilaksanakan, tetapi tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara. Melalui Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Presiden menyampaikan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun akan disebar ke berbagai kementerian dan pemerintah daerah (Kompas.com, 24 September 2026). Prabowo juga menyebut dana hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir.

Wacana kuliah gratis muncul ketika masih banyak persoalan pendidikan yang belum tuntas. Di pelosok daerah, banyak sekolah beserta sarana dan prasarananya sangat membutuhkan penanganan segera. Persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum selesai, tetapi sudah ditambah dengan wacana kuliah gratis. Hal ini seperti memberikan harapan yang ternyata hanya menjadi fatamorgana.

Pendidikan saat ini seperti barang dagangan: semakin mahal, semakin dianggap berkualitas. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Banyak mahasiswa mengeluhkan UKT yang mahal, sementara fasilitas yang diperoleh minim. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Yang berubah hanya siapa yang membayar, bukan sistemnya.

Sistem pendidikanlah yang harus diperbaiki. Sistem liberalisme-sekuler mengarahkan pendidikan untuk diukur hanya berdasarkan pencapaian materi dan berorientasi pada perolehan pekerjaan yang layak sesuai dengan bidang keilmuan. Akibatnya, pendidikan mengalami komersialisasi. Kapitalisme menjadikan materi sebagai hal utama, dengan orientasi meraih keuntungan serta mengikuti kepentingan penguasa dan pengusaha. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai regulator, bukan sebagai pelindung rakyat.

Pendidikan gratis bukan jaminan keberlangsungan pendidikan dalam jangka panjang karena bergantung pada APBN. Keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. Kuliah gratis juga kontradiktif dengan otonomi PTN-BH, sementara ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka. Sumber pembiayaan dari uang hasil korupsi pun tidak berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat politik elektoral. Ada udang di balik batu. Banyak muatan politik dalam kebijakan pemerintah yang, tanpa kita sadari, dapat menggiring opini publik.

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kewajiban negara yang disediakan secara gratis bagi seluruh warga negara tanpa bergantung pada kemampuan fiskal tahunan. Sumber pembiayaan pendidikan berasal dari pos kepemilikan umum dalam Baitul Mal yang bersifat berkelanjutan. Kebutuhan dasar rakyat diatur oleh negara sehingga rakyat tidak terbebani, terutama oleh biaya pendidikan. Sumber daya alam sepenuhnya dikelola oleh negara, dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan kebutuhan dasar rakyat dijamin oleh negara sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melanjutkan pendidikan.

Negara adalah raa’in (pengurus) yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, melainkan pada hukum syariah yang mengikat. Sejatinya, penguasa merupakan pelayan rakyat yang bekerja tanpa pamrih. Pengelolaan pendidikan dilakukan secara mandiri tanpa intervensi dari dalam maupun luar negeri karena bersandar pada syariat. Selain itu, pendidikan bukan ajang politik untuk diperjualbelikan, apalagi untuk promosi jabatan.

Kepemimpinan Islam mempunyai thariqah (metode) dalam menerapkan Islam secara kaffah. Pendidikan merupakan hak publik yang manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat. Untuk mewujudkan semua itu, sistem yang ada harus diubah. Islam merupakan solusi yang paling paripurna dan wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam ideologis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Guruh Nuary

Tags

Terkini

X