Data Kemen PPPA yang dikutip penulis menambah bobotnya: dari sekitar 26.800 korban, 79,8% adalah perempuan. Angka ini mengingatkan bahwa perundungan punya wajah yang tidak seragam dan penanganannya perlu peka terhadap kelompok yang paling rentan.
Penutup
Artikel ini menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk menangani perundungan di sekolah sudah ada, dari aturan menteri hingga UU Perlindungan Anak dan UU SPPA. Persoalannya ada pada pelaksanaan: apakah TPPK sungguh bekerja, apakah kanal lapor dipercaya anak, dan apakah korban benar-benar pulih.
Bagi guru, kepala sekolah, orang tua, dan mahasiswa hukum, artikel ini layak dibaca sebagai pengantar. Pesannya jelas: menangani perundungan berarti melindungi anak yang menjadi korban, dan bagi perundung harus memahami konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan.
Artikel Terkait
Awal Mula Perundungan Siswa SD Pemalang Terbongkar: Kecurigaan sang Nenek Lihat Memar di Perut Korban
Bayang-Bayang Hukum di Balik Paradoks Perundungan Anak
Keluarga Seyogianya Jadi Ruang Pertama yang Membentuk Kepribadian Anak: Memahami Akar Perundungan