• Selasa, 13 Oktober 2026

Ketika Sekolah Tak Lagi Aman: Menimbang Jalan Hukum bagi Anak Pelaku Perundungan

Photo Author
Anis Alfiyanti, Educeria.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Ilustrasi dampak perundungan di lingkungan sekolah. (dok. Magnific)
Ilustrasi dampak perundungan di lingkungan sekolah. (dok. Magnific)

Data Kemen PPPA yang dikutip penulis menambah bobotnya: dari sekitar 26.800 korban, 79,8% adalah perempuan. Angka ini mengingatkan bahwa perundungan punya wajah yang tidak seragam dan penanganannya perlu peka terhadap kelompok yang paling rentan.

 

Penutup

Artikel ini menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk menangani perundungan di sekolah sudah ada, dari aturan menteri hingga UU Perlindungan Anak dan UU SPPA. Persoalannya ada pada pelaksanaan: apakah TPPK sungguh bekerja, apakah kanal lapor dipercaya anak, dan apakah korban benar-benar pulih.

Bagi guru, kepala sekolah, orang tua, dan mahasiswa hukum, artikel ini layak dibaca sebagai pengantar. Pesannya jelas: menangani perundungan berarti melindungi anak yang menjadi korban, dan bagi perundung harus memahami konsekuensi perbuatan yang telah dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Muhammad Guruh Nuary

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X