• Minggu, 11 Oktober 2026

Bayang-Bayang Hukum di Balik Paradoks Perundungan Anak

Photo Author
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi perundungan. (dok. magnific)
Ilustrasi perundungan. (dok. magnific)

Tangerang, Educeria.com - Di balik keramaian bangku sekolah dan dinamika sosial gen-Z dan gen Alpha, isu perundungan (bullying) kerap kali dianggap sebagai sebatas angin lalu atau dinamika "pendewasaan" anak-anak. Kasus kejadian murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, sudah mencapai puncaknya. Pihak SD yang disebut menghalangi proses berjalannya hukum dengan meminta untuk tidak diviralkan sampai para pelaku yang diduga mempunyai bekingan kuat menambah pelik kasus tersebut. 

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban perundungan masih minim, ditambah penelitian bertajuk "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan (Bullying)" karya Flora A. Manilani, Karolus K. Medan, dan Rosalind A. Fanggi dari Universitas Nusa Cendana (diperoleh dari Artemis Law Journal, Vol. 2 No. 2, Mei 2025) menyuguhkan potret lain yang jauh lebih mengerikan. Mengutip data KPAI, sepanjang 2011 hingga 2019 telah tercatat 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak, dan pada tahun 2023 saja terdapat sekitar 3.800 kasus perundungan yang hampir separuhnya terjadi di lingkungan sekolah. Mengapa kasus ini terus menjamur meski jerat hukum terus diproduksi?

Muatan Hukum dan Temuan Kunci

Dalam riset yuridis normatif ini, para peneliti menemukan kaburnya payung hukum spesifik untuk perundungan di Indonesia. Secara yuridis, istilah "bullying" tidak dieksplisitkan dalam undang-undang, melainkan diurai secara tersebar ke dalam berbagai kategori tindakan:

  • KUHP (Pasal 170): Mengaitkan perundungan dengan tindak kekerasan bersama yang melukai fisik atau merusak barang.
  • UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014, Pasal 76C & 80): Menyoroti kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, maupun perampasan kemerdekaan, lengkap dengan ancaman pidana dan denda.
  • UU ITE (UU No. 1/2024): Menjangkau fenomena cyberbullying melingkupi penyerangan nama baik (Pasal 27A), ancaman pencemaran (Pasal 27B), serta ancaman kekerasan langsung (Pasal 29).

Riset ini turut membongkar kesenjangan penerapan hukum lewat studi kasus tragis siswi SD berusia 13 tahun (HN) di Kota Malang pada November 2021. Korban mengalami pelecehan seksual, dianiaya oleh delapan rekannya atas suruhan istri siri pelaku, hingga videonya disebarkan ke media sosial. Meski para pelaku dijatuhi hukuman (mulai dari pidana singkat hingga rehabilitasi sosial di Balai Antasena), peneliti menggarisbawahi dua kelemahan mendasar:

Temuan Utama Kesenjangan Hukum
1. Pengabaian Aspek Cyberbullying: Jerat pidana penyebaran video kekerasan di media sosial yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 UU ITE) terlewatkan dalam penuntutan.

2. Ketiadaan Aturan Spesifik Perlindungan Psikologis: Hukum pidana saat ini hanya menekankan hak restitusi/ganti rugi finansial, namun sangat minim memberikan jaminan dan bantuan pemulihan psikologis secara eksplisit bagi korban.

Dampak dan Wajah Perundungan Hari Ini

Temuan artikel ini memperlihatkan dampak berlapis yang melumpuhkan ekosistem anak:

  • Bagi Korban: Korban tidak hanya menanggung luka fisik, melainkan trauma psikologis berkepangan (shock berat). Jejak digital (cyberbullying) akibat rekaman video yang tersebar luas semakin memperparah rasa terintimidasi, mempermalukan korban secara publik, dan memicunya merasa terisolasi.
  • Bagi Pelaku dan Dinamika Sosial: Sanksi hukum yang sering kali ringan atau serba kompromistis tanpa pendekatan edukatif yang komprehensif gagal memberikan efek jera. Akibatnya, perundungan sering dijadikan alat oleh pelaku untuk memamerkan eksistensi dan dominasi kekuasaan atas pihak yang lebih lemah.
  • Bagi Sistem Peradilan: Terjadi dilema antara asas Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012) yang mengedepankan pembinaan (restorative justice/diversi/rehabilitasi) dengan rasa keadilan bagi korban yang hak-hak pemulihannya kerap dikesampingkan.

Sebuah Catatan Reflektif

Artikel ini secara tajam mengingatkan kita bahwa penanganan perundungan membutuhkan perlindungan tiga lapis secara utuh: Preemtif (edukasi, penyuluhan, dan program Sekolah Ramah Anak), Preventif (rambu-rambu hukum dan pencegahan diskriminasi), serta Represif (sanksi tegas dan restitusi yang adil).

Selama regulasi kita masih terfragmentasi dan hanya fokus pada sanksi fisik/materiil tanpa merangkul pemulihan jiwa sang anak, perundungan akan terus menjadi hantu yang mengintai koridor-koridor sekolah dan media sosial kita. Akhirnya, penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan tidak ada lagi masa depan anak yang terenggut oleh ketakutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Guruh Nuary

Tags

Terkini

X