Tangerang, Educeria.com — Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk yang diwajibkan perlu memperhatikan ketentuan sanksi menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal, meskipun sedang disiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak mengalami penundaan.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar Haikal dalam laman resmi BPJPH, Kamis (15/10/2026).
Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal?
Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelanggaran ketentuan dapat dikenai empat jenis sanksi administratif, yakni:
1. Peringatan tertulis kepada pelaku usaha.
2. Denda administratif sesuai ketentuan.
3. Pencabutan sertifikat halal bagi pelanggaran yang relevan.
4. Penarikan barang dari peredaran.
Dalam aturan tersebut, denda administratif ditetapkan paling banyak Rp2 miliar. Namun, angka ini merupakan batas maksimum, bukan denda otomatis bagi setiap pelaku usaha yang belum bersertifikat halal.
Penerapan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Deputi BPJPH Chuzaemi Abidin sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pembinaan.
Artikel Terkait
Mulai 18 Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Kabut Asap Masih Meluas, Mengapa Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional?
Kegembiraan Warga Palangka Raya saat Hujan Turun: Ini yang Dirindukan Banyak Orang, Asap Jauh Berkurang
Viral Warga Bali Bagikan Bensin ke Tetangga, Berawal dari Kecurigaan Tak Keluar Rumah 2 Hari: Enggak Bisa Kemana-mana
Hadir di Forum G20, Indonesia Dorong Kepastian Standar Hukum dan Regulasi dalam Keuangan Digital