"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
Meski sanksi telah diatur, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk, agar pelaksanaan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.***
Artikel Terkait
Mulai 18 Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Kabut Asap Masih Meluas, Mengapa Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional?
Kegembiraan Warga Palangka Raya saat Hujan Turun: Ini yang Dirindukan Banyak Orang, Asap Jauh Berkurang
Viral Warga Bali Bagikan Bensin ke Tetangga, Berawal dari Kecurigaan Tak Keluar Rumah 2 Hari: Enggak Bisa Kemana-mana
Hadir di Forum G20, Indonesia Dorong Kepastian Standar Hukum dan Regulasi dalam Keuangan Digital