Tangerang, Educeria.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung kematian masih menjadi perhatian publik.
Polisi belum menahan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
Korban berinisial Z (10), anak penyandang disabilitas meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Pemulangan kedua anak terduga pelaku dilakukan setelah hasil dari Laporan Sosial (Lapsos) dari pekerja sosial telah keluar dan setelah rapat pengambilan keputusan.
“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” imbuhnya.
Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, yakni keluarga korban, keluarga pelaku, dan juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Mengenai proses penyelidikan, Polisi mengakui belum bisa menuntaskannya karena masih menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga terlibat.
“Masih kita dalami perannya sambil atau selaras dengan pemeriksaan psikologi anak dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik dengan saksi,” sambungnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap kejadian tersebut, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi.
Sampel darah dan lambung korban juga telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan toksikologi.
Artikel Terkait
Kegembiraan Warga Palangka Raya saat Hujan Turun: Ini yang Dirindukan Banyak Orang, Asap Jauh Berkurang
Viral Warga Bali Bagikan Bensin ke Tetangga, Berawal dari Kecurigaan Tak Keluar Rumah 2 Hari: Enggak Bisa Kemana-mana
Hadir di Forum G20, Indonesia Dorong Kepastian Standar Hukum dan Regulasi dalam Keuangan Digital
Tak Punya Sertifikat Halal, Apakah Produk Langsung Ditarik dari Pasaran? Ini Penjelasan BPJPH