• Rabu, 21 Oktober 2026

Ganjil Genap BBM Bali Diperpanjang sampai 23 Oktober, Ini Penjelasan Gubernur Bali

Photo Author
Muhammad Guruh Nuary, Educeria.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:17 WIB
Antrean kendaraan mengisi BBM di salah satu SPBU Bali saat sistem ganjil genap diberlakukan pada Oktober 2026. (Sumber: Threads/@magdalene)
Antrean kendaraan mengisi BBM di salah satu SPBU Bali saat sistem ganjil genap diberlakukan pada Oktober 2026. (Sumber: Threads/@magdalene)

 

Bali, Educeria.com — Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang sistem ganjil genap pengisian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh SPBU hingga Jumat, 23 Oktober 2026, setelah kebijakan sebelumnya berakhir pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Koster menyampaikan perpanjangan tersebut kepada awak media sebagai upaya melanjutkan pengaturan pembelian BBM di tengah penanganan antrean SPBU di Bali.

“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini, itu akan ditambahkan mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti,” ujarnya kepada awak media.

Kebijakan ini membuat pengaturan pembelian BBM berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan tetap berlaku selama beberapa hari tambahan.

Ganjil Genap BBM Bali Diperpanjang hingga 23 Oktober

Sistem ganjil genap sebelumnya diterapkan untuk mengatur pembelian BBM di SPBU Bali ketika antrean kendaraan dan persoalan distribusi menjadi perhatian.

Melalui kebijakan tersebut, kendaraan mendapatkan giliran pengisian berdasarkan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal yang ditetapkan.

Perpanjangan hingga Jumat dimaksudkan agar pengaturan pembelian BBM tetap berjalan selama masa penanganan kondisi di lapangan.

Namun, masyarakat perlu memastikan ketentuan terbaru melalui pengumuman pemerintah daerah atau Pertamina sebelum mendatangi SPBU.

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Mengisi BBM

Dalam penerapan awal, pengaturan ganjil genap disertai langkah penanganan antrean, termasuk penyesuaian jam operasional sejumlah SPBU.

Ketentuan mengenai jenis BBM yang dikenai pembatasan, batas pengisian, dan jadwal kendaraan perlu merujuk pada pengumuman resmi terbaru.

Masyarakat juga disarankan memantau informasi dari pemerintah dan Pertamina agar tidak keliru memahami aturan yang berlaku hingga 23 Oktober 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Muhammad Guruh Nuary

Artikel Terkait

Terkini

X