Tangerang, Educeria.com - Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional meski kabut asap mengganggu masyarakat di sejumlah wilayah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan pemerintah.
Pemerintah Yakin Masih Mampu Menangani
“Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung di Istana Kepresidenan, Senin, 12 Oktober 2026.
Pemerintah memusatkan penanganan di enam provinsi yang terdampak karhutla.
Sejumlah instansi, termasuk BNPB dan Kementerian Kehutanan, dilibatkan dalam upaya pemadaman serta pencegahan.
Namun, penilaian pemerintah tersebut perlu dilihat berdampingan dengan dampak yang dirasakan warga.
Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kabut asap dilaporkan membuat suasana siang hari tampak oranye.
Status Nasional dan Dampaknya bagi Warga
Penetapan status bencana mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk korban, kerusakan, luas wilayah terdampak, dan kemampuan pemerintah daerah menangani keadaan darurat.
Karena itu, belum ditetapkannya status nasional tidak otomatis berarti karhutla dianggap ringan.
Kepala BNPB Kristomei Sianturi mengatakan penentuan status perlu melihat tingkatan bencana dan kebutuhan penanganan.
“Status bencana nasional, nanti kita lihat. Apa sih untuk menentukan tingkatan status bencana nasional,” ujarnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Jambi, ISPU Sempat Tembus 300
Pendidikan dan Kesehatan Anak Didik Harus Dilindungi dari Efek Karhutla
Direktur LPPP UMT: Pengalaman Mengajar Saja tak Cukup, Guru PAUD Harus Terus Menguatkan Kompetensi dengan Ilmu Pengetahuan
Direktur LPPP UMT Sebut Pembelajaran Harus Nyata, Menyenangkan, dan Sesuai Perkembangan Anak