Tangerang, Educeria.com — Antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai terurai setelah penerapan sistem ganjil-genap pada Senin, 19 Oktober 2026.
Meski kondisi antrean berangsur membaik, pembatasan pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan masih berlaku sesuai Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Perbaikan antrean terlihat di sejumlah SPBU di Denpasar dan Kabupaten Badung pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kebijakan ganjil-genap yang mulai diterapkan sejak Sabtu sebelumnya menjadi salah satu langkah untuk mengatur arus kendaraan dan mempercepat pelayanan pengisian BBM.
Antrean Mulai Terurai di Sejumlah SPBU
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa penerapan ganjil-genap menunjukkan perkembangan positif dalam mengurai antrean.
“Kami melihat perkembangan positif di hari pertama penerapan ganjil-genap pengisian BBM ini, antrean di beberapa SPBU mulai menunjukkan perbaikan secara bertahap.
Terurainya antrean di SPBU, lalu lintas di jalan semakin lancar sehingga waktu tempuh mobil tangki dari terminal semakin singkat,” kata Ahad, Minggu sore.
Kondisi tersebut membantu memperlancar distribusi BBM dari terminal menuju SPBU yang membutuhkan pasokan.
Meski begitu, situasi di setiap lokasi dapat berbeda sehingga masyarakat tetap perlu mengikuti arahan petugas ketika mengisi bahan bakar.
Sistem Ganjil-Genap Masih Berlaku Hari Ini
Kebijakan pengisian BBM dengan sistem ganjil-genap diberlakukan di SPBU Pertamina di seluruh Provinsi Bali mulai 17 hingga 19 Oktober 2026.
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan ketentuan tanggal yang berlaku.