"Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan," jelasnya dalam keterangan resmi BPJPH.
BPJPH Tegaskan Tidak Ada Sweeping
Meski sanksi telah diatur, BPJPH menegaskan tidak ada kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pemerintah juga sedang menyiapkan ketentuan khusus, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta sejumlah kategori produk, agar pelaksanaan kewajiban halal tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.***