berita

Kurniasih: Dukung Pendidikan Gratis Berkeadilan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. (dok. Ist)

Jakarta, Educeria.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung pemerintah membangun kebijakan pendidikan gratis yang berkeadilan, dengan menuntaskan sekurang-kurangnya Wajib Belajar 9 Tahun sekaligus memperkuat keberpihakan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kurniasih juga mendukung pendidikan gratis PTN. Namun kebijakan tersebut perlu dilengkapi juga dengan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa PTS. Kondisi ekonomi peserta didik dan keluarganya juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bentuk dukungan kebijakan kuliah gratis.

“Semangat pendidikan gratis harus kita dukung. Tetapi yang harus kita bangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta juga perlu mendapat perhatian," ujar Kurniasih di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Sebanyak 3.038 Wisudawan UMT Diingatkan Terus Tingkatkan Kompetensi dan Integritas

Menurut Kurniasih, pada jenjang pendidikan dasar, prinsip keadilan tersebut telah memperoleh landasan kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menegaskan jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar gratis, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 

Karena itu, ia mendorong Kemendikdasmen menyusun roadmap pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur. Untuk pendidikan dasar, kebutuhan anggaran yang diajukan Kemendikdasmen untuk pemenuhan pendidikan dasar tanpa memungut biaya mencapai Rp 300an triliun. Di tahun 2027, telah dianggarkan Rp5 triliun sebagai inisiatif awal pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Prinsip pendidikan gratis yang berkeadilan, menurut Kurniasih, bagus jika diterapkan pada pendidikan tinggi.

Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 menunjukkan terdapat 4.833.473 mahasiswa di PTS atau 44,95 persen dari keseluruhan mahasiswa terdaftar. Sementara mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen. 

Menurut Kurniasih, besarnya jumlah mahasiswa PTS menunjukkan perlu kebijakan akses bantuan biaya pendidikan tinggi di PTS. Penambahan jumlah KIP dan bantuan UKT untuk mahasiswa PTS bisa menjadi salah satu solusi. Data pendukung menunjukkan dari 840.792 penerima aktif KIP Kuliah 2026 yang terpilah PTN dan PTS, sebanyak 460.051 berada di PTS dan 380.741 berada di PTN. Dengan demikian, 54,72 persen penerima aktif dalam data tersebut merupakan mahasiswa PTS. 

“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN.” 

Ia mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi ke depan berbasis pada kondisi ekonomi keluarga. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan perlu mendapatkan afirmasi lebih kuat, termasuk biaya pendidikan dan dukungan biaya hidup yang memadai, sedangkan keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi dapat berkontribusi secara proporsional.

Tags

Terkini